Pakai Jalur Resmi dan Jalur Tikus, WN Malaysia Ditangkap Selundupkan 21,49 Kg Sabu di Entikong

SANGGAU – Warga Negara Malaysia berinisial MO ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia di Entikong, Sanggau, setelah kedapatan membawa 21,49 kilogram sabu. Pelaku diduga memakai modus ganda: masuk lewat PLBN dengan dokumen resmi, lalu selundupkan narkoba via jalur tikus.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan MO awalnya masuk Indonesia melalui PLBN Entikong dengan dokumen lengkap.

“Dia merencanakan aksinya dengan baik. Saat masuk, semua dokumen resmi lengkap sehingga terlihat seperti pelintas biasa,” kata Andy di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6/2026).

Usai melintas, MO memarkir mobil berpelat Malaysia di kawasan Pasar Wisata Entikong. Mobil yang ditinggal lama itu memicu kecurigaan petugas.

Andy menjelaskan, setelah memarkir kendaraan, MO kembali ke Malaysia. Dari sana, ia diduga mengambil sabu lalu masuk lagi ke Indonesia lewat jalur tidak resmi.

“Mobilnya diparkir di Pasar Wisata Entikong. Setelah itu dia kembali ke Malaysia. Kemudian bawa barang melewati gunung dan hutan lewat jalur tikus,” ujarnya.

Petugas yang sudah mengantongi informasi intelijen melakukan pengintaian. Penyergapan dilakukan Rabu (10/6/2026) malam di jalur tidak resmi tersebut.

“Di situlah kami lakukan penangkapan,” kata Andy.

Dari tangan MO, petugas menyita 20 paket sabu seberat 21,49 kg yang dikemas dalam bungkus teh hijau untuk mengelabui petugas. Turut diamankan satu unit mobil berpelat Malaysia dan sejumlah dokumen pribadi.

Saat ini MO beserta barang bukti diamankan dan akan diserahkan ke BNNP Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. (Alv)