Modus Tutupi Izin Kedaluwarsa, Tiga Truk Sampah Bodong di Pekanbaru Terciduk Tim Gabungan
PEKANBARU — Tiga unit angkutan sampah tanpa izin operasional resmi terjaring razia tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.
Kendaraan tersebut diamankan di kawasan trans depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026) sore, saat petugas menggelar pengawasan rutin. Ketiganya kedapatan masih menempelkan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS) meski masa kerja samanya telah berakhir.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Kota Pekanbaru, Juli Victorino atau yang akrab disapa Rino, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini memfokuskan pemeriksaan pada legalitas operasional armada sampah.
“Dari sekitar 40 unit angkutan sampah yang kami hentikan dan cek izinnya di trans depo, ada tiga kendaraan yang tidak bisa menunjukkan izin operasional resmi dari DLHK,” ujar Rino, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ketiga armada tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga sengaja membuang sampah ke trans depo di luar jam operasional resmi.
Modus yang digunakan tergolong licik. Kendaraan-kendaraan itu masih memasang stiker LPS lama yang sengaja tidak dilepas. Dengan memanfaatkan kedekatan personal bersama pengawas lapangan serta kelengahan petugas timbangan, para pengemudi nekat menerobos masuk saat gerbang dan sistem penimbangan seharusnya sudah ditutup.
Sebagai langkah tegas penegakan aturan daerah, ketiga truk sampah beserta para pengemudinya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
DLHK menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menertibkan pengelolaan sampah liar dan memastikan seluruh armada yang beroperasi di Kota Bertuah mematuhi regulasi hukum yang berlaku. (Alv)

