Jual Ratusan Hektare Lahan Cagar Biosfer UNESCO, Kaur Desa di Bengkalis Dibekuk Polisi
BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pejabat desa berinisial AM selaku Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai sebagai tersangka. AM terbukti memperjualbelikan serta menduduki kawasan hutan konservasi tanpa izin di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Lahan yang ditransaksikan secara ilegal tersebut bukan sembarangan; wilayah itu merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO. Status tersangka terhadap AM ditetapkan pada Sabtu (12/9/2026) usai melalui gelar perkara resmi oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. “Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir,” ujar Fahrian.
Perkara ini bermula dari insiden karhutla yang terpantau pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil telaah pemetaan memastikan area yang terbakar berada tepat di dalam jantung kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Berangkat dari situ, polisi mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan negara.
Dalam penyidikan mendalam, polisi membongkar peran vital AM yang memfasilitasi penjualan lahan konservasi kepada dua pembeli berbeda. Tak tanggung-tanggung, total luas kawasan hutan yang diperjualbelikan mencapai 284 hektare, terbagi menjadi kaveling pertama seluas 270 hektare dan kaveling kedua seluas 14 hektare. Aksi nekat ini mulus dilakukan tersangka dengan memanfaatkan jabatannya di pemerintahan desa.
Untuk melegalkan transaksinya, AM menggunakan modus menerbitkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan. Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.
Dari kejahatan terhadap paru-paru dunia ini, penyidik menemukan aliran dana fantastis ke rekening pribadi tersangka. AM meraup uang tunai dan transfer senilai Rp1,9 miliar untuk lahan 270 hektare, serta Rp140 juta untuk lahan seluas 14 hektare.
“Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Fahrian.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal berlapis terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli lingkungan.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Bengkalis mengimbau keras masyarakat agar tidak tergiur memperjualbelikan atau membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
“Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya. (Par)

