Kejagung Sita Rp1 Triliun Lebih dan Dolar AS dari PT PSMI Terkait Korupsi Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun serta 166.000 dolar AS dari PT Palma Sejahtera Mandiri Indonesia (PT PSMI). Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin di areal PT Inhutani V, Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis, bahwa dana tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT PSMI berinisial VRL kepada penyidik.

Uang sebesar Rp1 triliun tersebut merupakan bentuk goodwill (itikad baik) dari pihak korporasi sebagai antisipasi jika nantinya pengadilan membuktikan adanya kerugian keuangan negara akibat aktivitas mereka.

Dana sitaan langsung diamankan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Uang triliunan rupiah ini baru akan dieksekusi dan diserahkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, penanganan perkara ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Jampidsus Kejagung. Sejak mengambil alih kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai alat bukti terkait pelanggaran hukum.

Penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum berupa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan langsung dengan lahan PT Inhutani V Lampung. Sementara itu, cakupan area hutan lain yang turut disalahgunakan masih dalam proses pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejagung. (Par)