Ombudsman: 11.856 Ijazah SMA-SMK Riau Belum Diambil, Ini 5 Penyebabnya

PEKANBARU – Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diambil alumni. Data ini dirilis Ombudsman RI Perwakilan Riau hasil kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola ijazah.

Rinciannya, hingga 18 Juli 2025 terdapat 5.635 ijazah SMA dan 6.221 ijazah SMK yang belum diambil. Data diambil pada April–Oktober 2025 untuk ijazah yang terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

“Ijazah adalah dokumen penting terkait hak pendidikan masyarakat, jadi ini jadi perhatian kami,” kata Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama, Kamis (14/5/2026).

Kajian dilakukan untuk mencegah maladministrasi di sektor pendidikan. Ombudsman menemukan 5 faktor utama penyebab ijazah belum diambil:

  1. Alumni merasa cukup pakai SKL
    Sebagian lulusan menganggap Surat Keterangan Lulus sudah cukup untuk melamar kerja atau kuliah.
  2. Keterbatasan waktu
    Banyak alumni sudah bekerja atau kuliah di luar kota sehingga belum sempat kembali ke sekolah.
  3. Alumni pindah domisili
    Sebagian besar sudah pindah ke luar daerah, membuat proses pengambilan ijazah jadi terhambat.
  4. Masih ada mispersepsi
    Masyarakat mengira ijazah ditahan sekolah karena tunggakan biaya di masa lalu.
  5. Sekolah belum punya SOP baku

Ombudsman menemukan banyak sekolah belum memiliki aturan jelas soal penyimpanan dan penyerahan ijazah. Sosialisasi ke alumni juga belum maksimal.

Atas temuan ini, Ombudsman merekomendasikan Dinas Pendidikan Riau untuk:

  1. Melakukan sosialisasi masif agar alumni segera mengambil ijazah.
  2. Menjamin ijazah tetap bisa diambil meski ada tunggakan biaya.
  3. Menyusun SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah.

Sekolah diminta mendata ulang ijazah yang masih tersimpan dan aktif menghubungi alumni secara “jemput bola”.

“Persoalan ini perlu perhatian bersama agar hak masyarakat atas dokumen pendidikan terpenuhi dan pelayanan publik di sektor pendidikan makin optimal,” tutup Bambang. (Alv)