Polda Riau Bekuk Tiga Pengedar di Bengkalis, 7 Kilogram Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit dan Dikubur
BENGKALIS — Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan pelarian seorang pria berinisial RM dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika. Dari operasi tersebut, polisi menyita tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat total sekitar tujuh kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni RM, MK (22), dan JN (28).
“Barang bukti ditemukan di tiga lokasi berbeda: satu bungkus dikubur di dalam tanah, dan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu, Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026). Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit III bergerak cepat dan mengamankan MK serta JN tanpa perlawanan di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati.
Berdasarkan interogasi, MK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RM. Polisi kemudian mendatangi kediaman RM. Saat hendak diringkus, RM sempat berupaya kabur lewat pintu belakang, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan pelariannya.
Kepada penyidik, RM mengaku menyimpan barang bukti di dua titik tersembunyi. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RM mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan intensif.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan di atasnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan mengusut seluruh pihak yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Alv)

