Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Puluhan Ribu Ekstasi dan 4 Kg Sabu Disita

PEKANBARU – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Polres Kampar membongkar rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Seorang kurir berinisial YY (42) turut diringkus bersama barang bukti bernilai fantastis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengonfirmasi penggerebekan tersebut. Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Jalan Air Dingin.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek kontrakan yang difungsikan sebagai gudang narkoba pada Selasa (30/6/2026),” ujar Putu, Jumat (24/7/2026).

Usai mencokok YY di lokasi pertama, polisi bergerak cepat melakukan interogasi. Dari keterangan tersangka, petugas memicu pengembangan ke lokasi kedua yang berada tidak jauh dari lokasi pertama, yang juga dijadikan tempat penyimpanan cadangan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi, petugas menyita barang bukti skala besar, meliputi:
4 kg sabu (dikemas dalam 4 bungkus besar)
48.411 butir pil ekstasi
21 bungkus serbuk/pecahan ekstasi (seberat 535 gram)
322 cartridge berisi zat etomidate
729 butir pil Happy Five

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YY diketahui merupakan pemain lama yang telah beroperasi lebih dari satu tahun. Ia bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan barang haram tersebut atas perintah seorang bandar utama.

Hasil dari bisnis haram ini pun dipakai tersangka untuk memperkaya diri.

“Tersangka sudah lebih dari setahun menjadi kurir. Keuntungannya digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti mobil dan sepeda motor,” jelas Putu.

Polda Riau kini tengah berburu sang pengendali utama jaringan ini. Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset hasil kejahatan tersangka.

Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. (Alv)