Usut Kasus Pemerasan di Riau, KPK Periksa Plt Gubernur Terkait Temuan Uang Saat Penggeledahan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), sebagai saksi pada Senin (27/7/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami temuan uang saat penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025 lalu.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, Budi menyebutkan bahwa penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, semasa menjabat sebagai kepala daerah. Keterangan tersebut salah satunya digali dari saksi RF selaku ajudan Gubernur Riau.

Serangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Saksi Mangkir dari Panggilan
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, sejumlah saksi dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, di antaranya:
Siti Aisyah (Anggota DPRD Provinsi Riau)
DI (Ajudan Gubernur Riau)
Bambang Suwarno (Mantan Ketua KPID Provinsi Riau)
FR (Sopir Gubernur Riau)

Kilas Balik Penanganan Kasus
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini bermula dari rangkaian penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah:
3 November 2025: KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
5 November 2025: KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) untuk tahun anggaran 2025.
9 Maret 2026: KPK kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus yang sama, yaitu ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN). (Alv)