Tindak Tegas Aduan Warga, Polsek Kuantan Tengah Bakar Dua Rakit PETI di Desa Beringin Taluk
TELUKKUANTAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar dua unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringin Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Senin (27/7/2026).
Aksi di lapangan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol. Langkah tegas tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan serta keluhan masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyisiran. Saat penyergapan, petugas mendapati dua unit rakit jenis dompeng dalam kondisi ditinggal pergi oleh para pelakunya.
Guna memberikan efek jera dan memastikan peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali, petugas langsung memusnahkannya di tempat dengan cara dirusak dan dibakar.
Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho, menegaskan komitmen jajarannya untuk selalu sigap merespons aduan warga terkait perusakan lingkungan. Ia juga mengapresiasi keaktifan masyarakat yang memberikan informasi akurat di lapangan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas AKP Linter Sihaloho.
Kendati para pelaku belum berhasil diamankan karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba, AKP Linter memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin dan pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah. (Alv)

