Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Ganja di Rokan Hulu, Dua Kurir Ditangkap

ROKAN HULU – Upaya penyelundupan 23 kilogram ganja ke Riau digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Langgak, Tandun, Rokan Hulu, Kamis (23/4/2026) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 23.088,38 gram.

“Kami mengamankan 24 bungkus plastik besar berisi ganja. Ditemukan juga satu klip bening sisa pakai,” kata Eko, Selasa (28/4/2026).

Dua tersangka yang ditangkap adalah Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Mereka membawa ganja menggunakan mobil Toyota Calya perak. Penangkapan dilakukan di depan bengkel di Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat pada awal Maret. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kompol Reza Pahlevi memantau rencana pengiriman ganja skala besar yang akan melintasi Pekanbaru, Rabu (22/4), petugas mendapat info Yayan menjemput ganja dari Pekanbaru menuju Panyabungan, Sumut.

Sehari kemudian, tim mengidentifikasi mobil target melintas di Tandun.Bareskrim lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Mika Kurniawan untuk menggelar razia. Saat dihadang, mobil pelaku sempat mencoba kabur dari kepungan.

“Petugas sigap menghentikan laju kendaraan sebelum menjauh dari lokasi,” ujar Eko.

Setelah mobil dikuasai, polisi menggeledah dan menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam kendaraan. Polisi masih memburu satu tersangka lain, A Ang Qunaifi alias Joker (33), yang diduga pemilik barang. Kedua kurir yang tertangkap kini diproses hukum. (Alv)