Operasi Antik 2026: Polisi Bekuk Pengedar Sabu 134 Gram di Pelabuhan Roro Rupat

BENGKALIS – Polsek Rupat menggagalkan peredaran sabu seberat 134,03 gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Selasa (28/4/2026) sore. Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan barang haram itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut penangkapan AH merupakan hasil Operasi Antik 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga tentang maraknya transaksi narkoba di pelabuhan yang menjadi pintu masuk kawasan wisata Rupat.

“Tim opsnal langsung penyelidikan dan mengamankan satu laki-laki dengan dugaan membawa sabu,” kata Fahrian, Rabu (29/4/2026).

Dari tangan AH, petugas menyita satu paket sedang sabu dalam plastik hitam dengan berat kotor 134,03 gram. Disita juga ponsel Vivo biru yang diduga dipakai untuk transaksi.

AH mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat dikembangkan, A sudah kabur dan kini masuk daftar pencarian.

“Peran tersangka ini signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual, sekaligus bandar,” ujar Fahrian.

Hasil tes urine AH positif methamphetamine. Tersangka kini ditahan di Polsek Rupat untuk pengembangan jaringan. AH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI No. 1/2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.Fahrian menegaskan Rupat sebagai daerah wisata tidak boleh jadi sarang peredaran narkoba. Ia meminta masyarakat aktif melapor.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya. (Alv)