Anggota Linmas Desa Jangkang Positif Sabu, Rekan Pemasok Juga Diamankan Polres Bengkalis
BENGKALIS – Seorang anggota Linmas Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah terbukti positif menggunakan sabu. Rekannya yang diduga menjadi pemasok juga turut diamankan dalam operasi yang sama.
Penangkapan terjadi Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Bantan mengamankan S (54), anggota Linmas aktif, dan A.A (40), seorang wiraswasta yang disebut sebagai pemasok barang.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas S. Hasil tes urine awal menunjukkan S positif mengandung methamphetamine.
“Dari pengakuan S, barang haram tersebut diperoleh dari A.A. Tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan,” kata Fahrian.
Di lokasi, polisi menyita dua bong, tiga kaca pirex, satu korek api, tiga plastik bekas kemasan sabu, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tes urine ulang di Mapolres Bengkalis memastikan keduanya positif narkoba. Kini S dan A.A dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Bengkalis, bahkan di lingkungan aparat desa sekalipun,” tegas Fahrian.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba melalui Call Center 110 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. (Alv)

