Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi

Kuansing – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggulung sindikat penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Praktik ini bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak ekosistem lingkungan setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemurnian emas, Minggu (2/2/2026) malam.

“Lima orang diamankan di lokasi, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026). Tersangka utama, US, berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas PETI. Polisi menyita uang tunai Rp66.580.000 dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Tersangka US memiliki pengaruh besar dengan mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Ia didukung aliran dana besar dari pihak luar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (Jes/ai)