Kasus Korupsi ‘Jatah Preman’, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

PEKANBARU — Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, resmi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi yang dikenal publik sebagai kasus ‘Jatah Preman’. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Melur, pada Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid hadir langsung di ruang sidang didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota, sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili oleh dua orang jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan:

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun.”

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK sebelumnya. Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (9/7) lalu, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. (Alv)