Rekor Tangkap Tangan KPK: Sita Rp106,3 Miliar di Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp106,3 miliar, hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik memaparkan, sebagian besar barang bukti tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah koper berisi tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah serta berbagai mata uang asing.
Jika dirinci, barang bukti yang disita dari kediaman Arif meliputi:
- Rp31,86 miliar
- 2.611.500 dolar Amerika Serikat (USD)
- 1.974.500 dolar Singapura (SGD)
- 910 riyal Arab Saudi (SAR)
- 981 ringgit Malaysia (MYR)
Selain itu, KPK turut menyita uang dari sejumlah pihak lain, di antaranya Rp896 juta dari Rizal Pahlevi (pihak swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk), Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Operasi senyap ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari pasca-operasi, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas unsur pejabat kementerian, pihak korporasi, hingga makelar kasus:
- Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi – Pihak swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq – Ketua DPP Partai Golkar.
- Erwin – Pihak swasta.
- Muhammad Fakhry – Pihak swasta.
Empat nama terakhir (Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry) diduga kuat berperan sebagai orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pusaran kasus ini. (Par)

