Kualitas Udara Memburuk Akibat Asap, Pemko Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membatasi kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang kembali menyelimuti wilayah setempat pada Senin (14/9/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, yang kini wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa durasi pembelajaran dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB. Pihaknya juga memberikan diskresi kepada para kepala sekolah untuk memantau langsung kondisi udara di lapangan.
“Untuk pembelajaran kita batasi sampai jam 12 siang. Kami memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk dapat melihat tentang kualitas udara,” ujar Agung.
Selain memangkas jam belajar, seluruh siswa diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah dan melarang segala bentuk aktivitas luar ruangan (outdoor). Seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilangsungkan di dalam kelas demi melindungi kesehatan siswa dari dampak polusi udara.
Agung menambahkan, pihak sekolah memiliki kewenangan penuh untuk mempercepat kepulangan siswa apabila kondisi udara dinilai semakin memburuk sewaktu-waktu.
“Jika keadaan kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempercepat kepulangan murid,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Pemko Pekanbaru menyiapkan opsi penerapan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tanggal 15–17 September 2026 jika kualitas udara tidak kunjung menunjukkan perbaikan.
Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dengan senantiasa menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai prioritas utama. (Alv)

