Plt Bupati Kuansing Tunjuk Muradi sebagai Plh Sekda
KUANSING – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah. Penunjukan itu berlaku mulai Jumat, 3 Juli 2026.
Keputusan ini merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7.5000/SJ dan Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tentang penunjukan Plt Bupati Kuantan Singingi.
“Penunjukan Muradi sebagai Plh Sekda sudah kita tetapkan. Kami minta beliau dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Muklisin saat dikonfirmasi.
Menurut Muklisin, langkah ini diambil agar roda pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sesuai arahan Plt Gubernur Riau, kondusivitas harus tetap terjaga. Pemerintahan Kabupaten Kuansing harus berjalan seperti biasa. Karena itu, kekosongan jabatan Sekda segera kita isi,” jelasnya.
Mengenai penyegelan beberapa ruangan di Kantor Bupati Kuansing oleh KPK dalam rangka proses penyelidikan, Muklisin memastikan hal tersebut tidak menghambat pelayanan publik.
“Kami sudah menyiapkan ruangan alternatif yang masih bisa digunakan. Memang tidak seluas ruangan sebelumnya, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Muklisin juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing untuk bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Peristiwa ini bisa kita jadikan pembelajaran. Semua aparatur bekerja dalam pengawasan. Jangan sampai ada lagi yang bekerja tidak sesuai aturan hingga menimbulkan persoalan serupa,” pungkasnya. (Alv)

