KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Rp2,7 M
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Suhardiman diduga melakukan praktik tersebut sejak menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021 bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN).
“ZKN diduga memberi satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Setelah resmi menjabat Bupati, Suhardiman kembali diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain. Mobil tersebut diduga sebagai imbalan atas pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Dengan demikian, total nilai suap yang didalami KPK mencapai Rp2,75 miliar dalam bentuk kendaraan mewah.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 sepanjang 2026 pada 30 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Sebanyak 10 orang diamankan, 5 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Kelimanya terdiri dari tiga pihak swasta, satu ASN Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada Rabu (1/7), KPK resmi mengumumkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. (Alv)

