Gagalkan Selundupan dari Malaysia, Polda Riau Sita 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kg sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Seorang pria berinisial IM (24) ditangkap di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya narkotika.
“Dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate, diperkirakan 35.680 jiwa dapat diselamatkan,” kata Putu, Selasa (9/6/2026).
Penangkapan berawal dari informasi Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba pada Sabtu (30/5) tentang upaya penyelundupan sabu dari Malaysia lewat perairan Teluk Latak, Bengkalis. Tim lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk memantau lokasi.
Target tidak ditemukan saat penyisiran. Hasil profiling dan pendalaman menunjukkan target bergerak ke Pekanbaru. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat info IM berada di sebuah hotel di Jalan Imam Munandar.
Polisi menangkap IM di dalam mobil Honda Brio putih. Dari mobil itu disita dua tas berlogo World Star berisi tujuh bungkus besar sabu seberat 6,94 kg dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
IM mengaku belum tahu tujuan pengiriman karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini diburu. IM sudah tiga kali disuruh menjemput narkotika. Upah pengantaran pertama dan kedua masing-masing Rp2 juta. Untuk pengantaran ketiga, upah belum diterima.
Nilai ekonomis barang bukti ditaksir Rp9,84 miliar. Polisi juga menyita satu unit Honda Brio dan dua telepon seluler yang dipakai untuk peredaran.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Alv)

