Temukan Tambang Ilegal di Kampar, Pemprov Riau Minta Warga Aktif Lapor ke Satpol PP dan ESDM
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas tambang mencurigakan. Imbauan ini disampaikan usai tim gabungan menghentikan tambang tanpa izin di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan warga soal dugaan tambang ilegal di dua lokasi. Di lapangan, tim menemukan kegiatan pertambangan yang belum mengantongi izin. Aktivitas langsung dihentikan sambil menunggu pengurusan perizinan.
Masyarakat yang menemukan tambang diduga ilegal diimbau melapor ke Satpol PP Provinsi Riau. Laporan juga bisa disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Riau selaku instansi teknis pengawas tambang. Jika ada dugaan pidana, warga dapat melapor ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, menegaskan laporan warga menjadi informasi awal penting bagi pemerintah. “Peran masyarakat sangat penting membantu mengawasi aktivitas pertambangan. Jika menemukan tambang yang diduga tidak berizin atau merusak lingkungan, segera lapor ke Satpol PP, Dinas ESDM, atau aparat penegak hukum,” kata Maizar.
Menurutnya, laporan masyarakat akan diverifikasi tim pengawas lewat pemeriksaan lapangan. Dengan partisipasi warga, pengawasan tambang bisa lebih efektif.
“Kami ajak masyarakat tidak ragu melapor. Pengawasan tambang bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga butuh peran semua pihak demi menjaga lingkungan dan ketertiban usaha,” tegasnya.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Riau, Wan Saiful Effendi, juga menilai peran masyarakat krusial. Informasi dari warga jadi dasar verifikasi pemerintah di lapangan.
“Kami apresiasi partisipasi masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk memastikan kegiatan itu memenuhi ketentuan perizinan atau tidak,” ujarnya. (Alv)

