Langgar Disiplin dan Terlibat Narkoba, Polres Dumai Pecat Dua Personel

DUMAI – Polres Dumai menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Senin (25/5/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, sejak pukul 07.30 WIB. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang memimpin langsung sebagai inspektur upacara. Komandan upacara Ipda Subagio, dengan perwira upacara Kabag SDM AKP Edwi Sunardi. Upacara dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Perwira, dan seluruh personel Polres Dumai.

Dua personel yang di-PTDH adalah Bripka Akbar Hidayat Nasution, NRP 85011611, mantan Bintara Sitik Polres Dumai, dan Briptu M. Ridho, NRP 97110565.

“Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho, keduanya terbit April 2026,” kata AKBP Angga.

Karena kedua mantan anggota tidak hadir, Kapolres melakukan prosesi simbolis dengan memberi tanda silang tinta merah pada bingkai foto keduanya, dikawal petugas Provost.

Bripka Akbar diberhentikan setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/Sipropam tanggal 25 Agustus 2025, ia mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.

Sementara Briptu M. Ridho terbukti terlibat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/Yanduan Bidpropam tanggal 13 Juni 2025, perbuatannya melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam amanatnya, AKBP Angga menegaskan PTDH bukan keputusan tergesa-gesa, melainkan hasil proses panjang, objektif, dan sesuai koridor hukum.

“PTDH ini bukan bentuk kebencian, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai cermin. Setiap anggota Polri terikat sumpah setia kepada NKRI serta wajib menjunjung Tribrata dan Catur Prasetya.

“Pelanggaran berat yang berujung pemecatan merugikan institusi dan membawa penderitaan bagi keluarga,” ujarnya.

Angga menginstruksikan seluruh personel mematuhi aturan, menjaga etika dalam dinas dan bermasyarakat, serta menjauhi pelanggaran demi mempertahankan kepercayaan publik sebagai modal utama Polri. (Alv)