Samsat Riau Libur 14-15 Mei, Buka Lagi Sabtu 16 Mei Tanpa Denda Keterlambatan

PEKANBARU – Layanan Samsat di seluruh Provinsi Riau tutup sementara selama 2 hari untuk libur Kenaikan Isa Almasih. Pelayanan akan dibuka kembali Sabtu, 16 Mei 2026.

Penutupan ini merujuk Surat Edaran Nomor B/400.1.1/6/BAPENDA/2026 tentang operasional Samsat di UPT/UP Pengelolaan Pendapatan Bapenda Riau selama hari libur keagamaan.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, memastikan tidak ada pelayanan administrasi kendaraan bermotor pada Kamis dan Jumat, 14-15 Mei 2026.

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, pelayanan Samsat ditutup pada 14 dan 15 Mei 2026,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau No. 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang mengatur kalender libur nasional dan cuti bersama 2026.

Masyarakat tak perlu khawatir. Seluruh kantor dan gerai Samsat Riau akan kembali beroperasi normal Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 08.00–12.00 WIB.

Bapenda Riau juga memberi dispensasi denda. Kendaraan yang masa berlaku PKB atau BBNKB-nya jatuh tempo pada 14-15 Mei, bisa diurus pada 16 Mei tanpa dikenai denda keterlambatan.

“Pajak yang jatuh tempo saat libur harus dibayar 16 Mei. Kami pastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis tanggal 14 dan 15 Mei,” tegas Sayoga. (Alv)