TNI AL Potong Jalur Pasir Timah Ilegal 16 Ton, Berakhir di Gudang PIK 2
JAKARTA – Rantai distribusi 16 ton pasir timah ilegal yang melintasi Tanjung Balai Karimun–Lampung–Jawa berhasil diputus TNI AL. Muatan senilai miliaran rupiah itu diamankan di gudang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/5), sebelum diduga hendak diedarkan atau diekspor tanpa izin.
Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Brigjen TNI (Mar) Dian Suryansyah, mengatakan operasi ini berawal dari informasi intelijen tentang dua truk pengangkut pasir timah yang bergerak dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.
“Pergerakannya mencurigakan. Sesuai dokumen resmi, pasir timah itu seharusnya dikirim ke PT Timah di Bangka. Nyatanya, truk berbelok ke Lampung, lalu menyeberang ke Jawa,” ujar Dian saat jumpa pers di Markas Koarmada RI, Selasa (13/5).
Pemantauan berlanjut hingga Cilegon dan berakhir di kawasan pergudangan PIK 2. Saat dilakukan penggerebekan, TNI AL menemukan ketidaksesuaian dokumen. Foto kopi risalah lelang KPKNL Batam menyebut PT Mineral Anugrah Semesta sebagai pemenang lelang 16 ton pasir timah tersebut. Namun truk yang mengangkut adalah milik PT Tambang Wancheng dan tidak memiliki dokumen sah atas barang itu.
Dokumen kerja sama yang ditemukan juga mewajibkan PT Mineral Anugrah Semesta menjual pasir timah hanya ke PT Timah di Bangka.
“Seharusnya dari Karimun langsung diarahkan ke Bangka. Fakta di lapangan, barang justru masuk ke Jakarta. Ini yang membuat kami melakukan penindakan,” tegas Dian.
TNI AL menduga pasir timah tersebut berpotensi diselundupkan keluar negeri. Seluruh barang bukti kini disita bersama tim penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dian menyebut penindakan ini bagian dari operasi TNI AL untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari pencurian dan penyelundupan.
“Kami harap ini menjadi efek jera. Kekayaan alam harus dikelola sesuai aturan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. (Alv)

