Tak Laporkan Bandar, Malah Ikut Nyabu: Kades di Siak Ditangkap dengan 48,4 Gram Sabu
SIAK – Bukan jadi pelindung warga, oknum Kepala Desa Langkai berinisial SP (58) justru ditangkap polisi karena terlibat jaringan sabu. SP diringkus bersama tiga pengedar lain dalam Operasi Antik LK 2026, Minggu (2/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, menyebut selain SP, polisi mengamankan A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42). Keempatnya ditangkap saat tim opsnal menggerebek titik kumpul peredaran di wilayah Siak.
“Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu dengan berat total 48,4 gram,” kata Benny.
Barang bukti lain yang diamankan: 18 paket sabu siap edar, timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, dan pipet modifikasi sendok.
Benny menjelaskan penangkapan bermula dari pengembangan tersangka IG alias I. Berbekal informasi itu, tim langsung mengintai dan menggerebek serentak.
“Ini komitmen kami membersihkan Siak dari narkoba selama Operasi Antik,” ujarnya.Ironisnya, sebagai Kades, SP tahu ada peredaran narkoba di wilayahnya tapi memilih bungkam. Bukan melapor, ia justru terindikasi membiarkan bahkan ikut terlibat. Sikap ini yang membuat penyidik mendalami peran aktifnya.
Fakta lain: hasil tes urine keempat tersangka positif Metamfetamin dan Amfetamin.
“Oknum Kades beserta tiga rekannya dipastikan positif narkoba,” tegas Benny.
Artinya SP bukan hanya diduga mengedarkan, tapi juga pemakai aktif.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Siak. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Benny menegaskan polisi tidak pandang bulu. “Tanpa melihat latar belakang atau jabatan. Operasi Antik 2026 terus digencarkan agar Siak bersih dari narkoba,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat proaktif lapor jika ada aktivitas mencurigakan demi selamatkan generasi muda. (Par)

