Panik Digeledah Polisi, Pemuda 18 Tahun di Duri Buang Ekstasi ke Lantai KTV
BENGKALIS – Upaya menghilangkan barang bukti gagal total. Seorang pemuda berinisial WN (18) justru diamankan polisi setelah kedapatan membuang ekstasi ke lantai saat penggerebekan di tempat karaoke kawasan Duri Barat, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan WN tertangkap ketika jajaran Polsek Pinggir mengembangkan kasus di Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
“Saat petugas memantau, gerak-gerik WN terlihat sangat gelisah hingga akhirnya nekat melempar bungkusan tisu ke lantai untuk menghilangkan jejak,” kata Fahrian, Senin (4/5/2026).
Polisi langsung mengamankan bungkusan itu dan memeriksa di depan pelaku. Di dalam lipatan tisu ditemukan satu butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 0,32 gram.
Saat diinterogasi singkat, WN mengakui ekstasi itu miliknya. Ia menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain ekstasi, polisi menyita iPhone 13 milik tersangka yang diduga jadi alat komunikasi transaksi narkotika. Hasil tes urine menunjukkan WN positif amphetamine.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fahrian.
WN kini dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat melapor ke Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Alv)

