Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap Polda Riau
PEKANBARU – Polda Riau berhasil menangkap seorang mantan operator scam di Kamboja yang menipu warga hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial DJ (33) diamankan di Pekanbaru setelah melakukan penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli.
DJ menjalankan aksinya sejak Januari 2024 dengan membangun komunikasi awal melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu. Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku,” kata Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi. (Jes)

