Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp 1,4 Miliar
JAKARTA – Bareskrim Polri kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal. Kali ini, mereka menyita 6 kg emas dan uang tunai Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) pada Kamis (12/3). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyitaan ini terkait dengan kasus TPPU yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dari tahun 2019 hingga 2025.
Barang Bukti yang Disita:
- Emas seberat 6 kg berbagai ukuran
- Surat atau dokumen
- Bukti elektronik
- Uang tunai Rp 1.454.000.000
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi menduga ada transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini secara profesional dan transparan, menindak tegas siapapun yang terlibat dalam merugikan negara dan merusak lingkungan. (Alv)

