Kemudahan Bayar Pajak Motor di Riau, Cukup Surat Pernyataan

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan kebijakan baru. Masyarakat cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan.

Kebijakan ini diputuskan setelah DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. “Alhamdulillah, persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang sudah membeli kendaraan namun belum melakukan proses balik nama. Dengan adanya surat pernyataan sah, warga tetap bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak tanpa harus terganjal syarat KTP asli pemilik lama. (Alv)