Disnaker Pekanbaru Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menerima 13 aduan dari karyawan swasta yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat bekerja. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal M.Pd, meminta perusahaan untuk membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri.

“Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” kata Jamal. Disnaker telah melakukan pendekatan persuasif dengan perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR karyawan.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Karyawan swasta yang belum dibayarkan THR dapat membuat aduan secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru atau secara online melalui laman https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.

“Pengaduan THR ini kita buka sampai hari H (Idul Fitri),” tutup Jamal. (Jes)