Abdul Wahid Cs Tiba di Pekanbaru, Siap Hadapi Sidang Korupsi
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026), dikawal ketat oleh Brimob dan KPK. Ia mengenakan rompi tahanan oranye dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan.
Wahid didampingi Muhammad Arif Setyawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau. Mereka juga mengenakan atribut tahanan serupa.
Saat berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Wahid hanya merespons dengan satu kata ketika ditanya tentang kondisinya. “Sehat,” ujarnya singkat.
Proses pemindahan penahanan ketiga tersangka dugaan korupsi ini menarik perhatian warga yang sedang menunggu di ruang kedatangan bandara. Di tengah pengawalan ketat, sempat terdengar teriakan dari pendukung yang menyebut Wahid tidak bersalah.
Beberapa tokoh masyarakat, terlihat hadir menyambut kedatangan rombongan tersebut di area bandara. Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah tiba di bandara.
KPK telah menetapkan Wahid dan dua lainnya sebagai tersangka korupsi dengan total kerugian negara Rp4,05 miliar. Mereka akan disidangkan pada 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, 3 November 2025. KPK menemukan adanya praktik pungutan liar di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan Wahid sebagai salah satu penerima uang suap.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Wahid, Arif, dan Dani disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau,” kata Johanis.
Penetapan tersangka ini juga diikuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Wahid di Jakarta Selatan, yang menyita uang tunai berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat, atau setara Rp800 juta.
Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian OTT mencapai Rp1,6 miliar. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. (Avr, win)

