Larangan Aktivitas di Sungai Batanghari: Dishub Jambi Imbau Masyarakat Jaga Kelestarian Alur Pelayaran
JAMBI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 78 tanggal 19 Februari 2026 tentang larangan aktivitas di alur sungai Batanghari. Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran di Sungai Batanghari.
SE ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Alur Pelayaran Sungai Batanghari di Provinsi Jambi. John Eka Powa mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Sungai Batanghari untuk menjaga kelestarian dan kelancaran alur pelayaran sungai.
“Debit air turun, Sungai Batanghari ada alur pelayaran. Kita imbau masyarakat yang beraktivitas tolong tidak di alur pelayaran,” katanya.
Imbauan ini ditujukan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang Sungai Batanghari.
Larangan ini juga mencakup pembuangan sampah dan limbah di sungai guna menjaga kebersihan sungai. Sungai Batanghari adalah sumber air baku utama bagi PDAM di berbagai wilayah, termasuk Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.
Dishub Provinsi Jambi terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mewujudkan keinginan pemerintah menjaga kelancaran alur pelayaran dan kebersihan air Sungai Batanghari.
“Diimbau untuk tidak membuang sampah, atau material apapun ke dalam sungai khususnya di area alur pelayaran, untuk mencegah pendangkalan dan pencemaran,” tutup John Eka Powa. (Eld)

