Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Oknum PNS PUPR Inhu Ditangkap
INHU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI dan ERI Multi alias ERI Kempeng, serta seorang oknum PNS PUPR lainnya yang berinisial SFN.
“Kami tidak akan memberikan toleransi atau pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat narkoba, termasuk jika pelakunya adalah aparatur negara,” kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba. (Par/Ai)

