Markas Judi Online di KPAD Cijantung Digerebek TNI AD, 11 Warga Sipil Ditangkap
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membongkar praktik pengoperasian judi online yang bermarkas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (4/10/2026) tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di dalam kompleks militer tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengonfirmasi bahwa personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan area serta barang bukti.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan komputer di beberapa ruangan yang diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online,” ujar Donny melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang warga sipil yang berada di lokasi, terdiri atas enam pria dan lima wanita. Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
– 32 unit komputer
– 14 unit telepon seluler
– 9 lembar KTP
Donny menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas TNI AD dalam memberantas praktik judi ilegal serta memastikan fasilitas di lingkungan militer tidak disalahgunakan.
“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Kasus ini akan terus diusut demi penegakan hukum,” tegasnya. (Par)

