Usut Keterlibatan Pihak Asing, Polri Naikkan Penyidikan 98 Kasus Korporasi Karhutla

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah meningkatkan status 98 kasus korporasi ke tahap penyidikan. Pengungkapan ini disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan jajarannya tengah memilah entitas bisnis yang terindikasi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memastikan peran dan tanggung jawab hukum setiap perusahaan secara presisi.

“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kami dalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena masih dalam proses penyidikan, kami sedang memilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, dan mana yang bukan,” ujar Kapolri.

Jenderal Suyudi menuturkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status 98 Laporan Polisi (LP) terkait korporasi ke tingkat penyidikan. Penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh guna memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya titik api di berbagai wilayah.

Tim penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti sah guna melengkapi berkas perkara penegakan hukum lingkungan agar penetapan subjek hukum memiliki landasan pembuktian yang kuat di pengadilan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan para tersangka, baik pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia,” tegas Suyudi.

Penelusuran pertanggungjawaban pidana karhutla ini akan dilakukan secara transparan hingga menyasar jajaran pemilik maupun pemegang saham. Penindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah berulangnya bencana karhutla. (Par)