Pemerintah Tetapkan Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Rp 6,8 Juta-Rp 8,3 Juta
JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai besaran gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Para manajer tersebut dipastikan akan menerima pendapatan bersih (take home pay) berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa besaran upah tersebut bakal disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat para manajer bertugas. Nominal ini merupakan angka menyeluruh yang sudah mencakup gaji pokok beserta seluruh tunjangan.
“Mengingat tanggung jawab mereka cukup berat untuk mengembangkan ekonomi desa, maka penetapan gaji melihat daerahnya, disesuaikan dengan UMK setempat. Antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta per bulan. Jadi, disesuaikan dengan tingkat kesulitan tempat bertugas dan seterusnya. Angka itu sudah menyeluruh, merangkum semuanya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Zulhas juga menambahkan bahwa para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak selama dua tahun.
“Statusnya adalah Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan,” tegas Zulhas memperjelas status kepegawaian para manajer tersebut. (Par)

