Polda Riau Tetapkan 49 Tersangka Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Terbakar

PEKANBARU – Polda Riau menangani 45 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menetapkan 49 tersangka hingga Senin (7/9/2026). Total area yang terbakar dari seluruh perkara tersebut mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa proses penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pemadaman di lapangan. Penyidik berfokus pada kualitas pembuktian untuk menelusuri sumber api dan pihak yang bertanggung jawab secara profesional.

Status Perkara: 26 kasus dalam tahap penyidikan, 2 kasus P19, dan 17 kasus telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II).

Wilayah Kasus Terbanyak: Pelalawan (8 perkara, 9 tersangka, 2.502,6 hektare), Indragiri Hilir (8 perkara), dan Bengkalis (8 perkara, 230,5 hektare).

Wilayah Lainnya: Siak (4 perkara, 5 tersangka, 48,39 hektare), serta penindakan di Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, dan penanganan oleh Ditreskrimsus.

Selain penindakan tegas, kepolisian terus menggiatkan langkah pencegahan melalui patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah bencana berulang di wilayah gambut. (Alv)