Polda Riau Tangkap Pelaku Perusakan 111 Hektare Hutan Mangrove di Dumai

PEKANBARU – Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial N alias B ditetapkan sebagai tersangka dan satu unit ekskavator turut disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama UPT KPH Bagan Siapiapi dan instansi terkait, ditemukan adanya aktivitas land clearing menggunakan alat berat untuk dijadikan perkebunan.

Polisi menyita satu unit ekskavator, dokumen, serta peta lokasi. Penyidik juga telah memeriksa 9 orang saksi serta 2 orang ahli (ahli pemetaan/kehutanan dan ahli hukum pidana).

Tersangka dijerat dengan undang-undang di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan akibat beroperasi tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.

Penindakan tegas ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menjaga ekosistem mangrove sebagai benteng alami pesisir dan penyangga keanekaragaman hayati.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar senantiasa aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk indikasi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sekitar. (Alv)