Pesan Kemerdekaan di Balik Jeruji: 185 Warga Binaan di Riau Hirup Udara Bebas

PEKANBARU — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia membawa babak baru bagi ribuan warga binaan di Provinsi Riau. Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan menerima kado kemerdekaan berupa remisi, dengan 185 di antaranya dinyatakan langsung bebas dan siap kembali menapaki kehidupan di tengah masyarakat.

Pemberian remisi ini bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan pengakuan negara atas transformasi perilaku dan dedikasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa momentum kemerdekaan tahun ini harus menjadi titik balik bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman. Menurutnya, sistem pemasyarakatan saat ini bukan lagi sekadar tempat penahanan, melainkan ruang untuk memperbaiki diri agar kelak dapat berkontribusi positif bagi lingkungan.

“Negara hadir untuk menegakkan hukum, namun di saat yang sama memberikan kesempatan kedua. Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan hari ini, ini adalah awal dari lembaran baru. Jadilah individu yang taat hukum, jujur, dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat luas,” ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (17/8/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, menyebutkan bahwa ribuan remisi yang diberikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Remisi ini adalah apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami berharap, apresiasi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan keterampilan,” ungkap Rudy.

Berdasarkan data resmi, dari total 10.987 penerima remisi, sebanyak 10.802 orang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (Remisi Umum I). Sementara itu, 185 orang lainnya mendapatkan remisi seluruhnya (Remisi Umum II) yang membuat mereka bisa langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.

Bagi mereka yang kembali ke masyarakat, pemerintah daerah berpesan agar tidak membiarkan masa lalu membatasi masa depan. “Khusus bagi anak binaan, teruslah menuntut ilmu dan kejarlah cita-cita. Bagi yang bebas hari ini, tunjukkan bahwa kalian telah berubah dan siap memberikan sumbangsih nyata untuk Indonesia yang lebih maju,” pungkas SF Hariyanto.

Pemberian remisi yang berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 ini menjadi bukti bahwa semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” juga menyentuh aspek kemanusiaan, yakni memberikan harapan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri. (Alv)