Tertibkan ODOL dan Travel Ilegal, Tim Gabungan Razia Kendaraan di Jalan Sudirman Pekanbaru

PEKANBARU – Tim gabungan menertibkan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kawasan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026).

Razia melibatkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dishub Provinsi Riau, Samsat Provinsi Riau, dan Bapenda Kota Pekanbaru.

Operasi menyasar kendaraan angkutan barang bertonase berat yang melanggar jam operasional, truk over dimension over load (ODOL), travel ilegal, serta kendaraan roda tiga jenis max ride yang mengangkut penumpang. Petugas juga memeriksa kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan razia digelar karena masih banyak truk ODOL melintas di jalan protokol pada jam sibuk pagi, siang, dan sore.

“Karena itu razia kali ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman. Truk ODOL masih nekat melintas di jalan protokol,” ujar Masykur.

Dalam operasi itu, petugas menilang kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional dan rambu lalu lintas. Sesuai aturan, kendaraan ODOL dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari karena merupakan jalur utama dengan aktivitas masyarakat padat.

Selain angkutan barang, petugas menindak sejumlah travel ilegal dan max ride yang mengangkut penumpang di pusat kota. Max ride yang beroperasi sebagai angkutan umum langsung ditilang karena belum mengantongi izin.

“Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, dipersilakan melintas. Jika dipakai sebagai angkutan umum, kami tilang karena belum ada izin,” jelas Masykur.

Untuk kendaraan roda dua, petugas tidak melakukan penilangan lalu lintas. Pemeriksaan hanya difokuskan pada kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Kota Pekanbaru membuka layanan pembayaran pajak di lokasi razia. Pengendara yang menunggak dapat langsung membayar di tempat tanpa ke kantor Samsat.

“Masyarakat bisa bayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi. Cukup banyak yang memanfaatkan layanan bayar di tempat,” ungkapnya.

Masykur menegaskan, penertiban truk ODOL akan digelar rutin untuk menumbuhkan kesadaran pengusaha dan pengemudi angkutan agar mematuhi jam operasional dan ruas jalan yang diizinkan bagi kendaraan berat.

“Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan rutin ini agar tumbuh kesadaran pengusaha maupun pengemudi,” tegasnya.

Untuk truk pengangkut tanah timbun, petugas bersama UPT Pengujian Kendaraan Bermotor memeriksa kelengkapan uji KIR. Kendaraan tanpa KIR aktif dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Dishub Pekanbaru berharap razia terpadu ini meningkatkan ketertiban lalu lintas di jalan protokol, menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan bertonase berat, dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. (Alv)