Wali Kota Pekanbaru Tegaskan: Camat Wajib Bereskan Sampah atau Dievaluasi

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan persoalan sampah kini menjadi tolok ukur kinerja para camat. Ia meminta seluruh camat bertanggung jawab penuh atas kebersihan di wilayah masing-masing.

Menurut Agung, camat sebagai pimpinan wilayah memiliki kewenangan dan kewajiban penuh melakukan pengawasan harian. Ego sektoral harus dihilangkan agar tumpukan sampah tidak lagi merusak wajah kota.

“Tentang penanganan sampah, tentang kebersihan. Yang punya wilayah adalah kecamatan. Jadi tanggung jawab kebersihan ada di camat,” kata Agung, Rabu (20/5/2026).

Agung meminta camat tidak lagi melempar tanggung jawab ke dinas saat menemukan tumpukan sampah liar. Camat dinilai paling memahami kondisi wilayah, mulai dari jalan protokol hingga gang permukiman.

Untuk menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir, camat diinstruksikan turun ke lapangan. Mereka harus berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh pemuda, elemen masyarakat, dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.

Langkah ini diharapkan menumbuhkan kesadaran kolektif warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Agung yakin kebersihan kota hanya tercapai jika ada kolaborasi kuat antara pemerintah dan masyarakat.

“Sehingga terwujud kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah,” ujarnya.

Instruksi ini akan diikuti monitoring dan evaluasi ketat. Kebersihan wilayah resmi menjadi indikator utama penilaian kinerja camat.Agung memastikan akan merombak jabatan camat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

“Yang baik akan kita pertahankan dan promosikan. Yang tidak baik tentu kita evaluasi dan kita geser dari kecamatan tersebut,” tegasnya. (Par)