Operasi Senyap di Meranti: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Mangrove ke Malaysia
PEKANBARU – Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau membongkar sindikat arang mangrove ilegal di Kepulauan Meranti. Polisi mengamankan 3.000 karung arang bakau seberat 100 ton yang siap diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia, lewat jalur laut tersembunyi.
Pengungkapan bermula dari laporan warga soal pengangkutan arang tanpa dokumen sah. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter langsung bergerak dan menemukan kapal KM Aldan 2 sedang memuat 580 karung arang bakau di dapur ilegal Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026).
“Temuan awal di dermaga ini jadi pintu masuk untuk pengembangan ke lokasi produksi lain,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Dari pengembangan, polisi menyasar dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembakaran arang skala masif yang diduga beroperasi tanpa izin bertahun-tahun. Selain arang jadi, disita pula puluhan kubik kayu mangrove yang baru ditebang dari kawasan lindung pesisir.
Hasil interogasi, sindikat ini sudah berjalan 2-3 tahun. Kayu mangrove hasil jarahan diolah jadi arang kualitas ekspor untuk pasar Malaysia. Tiga tersangka ditetapkan: B alias CC dan M alias AW selaku pemilik modal, serta SA nakhoda kapal.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan operasi ini bentuk komitmen melindungi mangrove sebagai benteng alami pesisir dari eksploitasi ilegal. Ketiga tersangka dijerat UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Alv)

