Jumat Tetap Ngantor: Daftar Pejabat dan Layanan Publik Riau yang Tak Kebagian WFH

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan hari Jumat sebagai hari (Jumat) sebagai hari kerja Work From Home (WFH) per pekan depan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor:8 Tahun 2026 yang diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Namun, ada beberapa unit kerja dan layanan yang tidak diperbolehkan melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri menyebutkan bahwa hal ini bertujuan untuk mendukung tetap berjalannya pelayanan kepada masyarakat.

“Unit kerja dan layanan yang tidak diperbolehkan WFH adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, karena memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi,” kata Budi Fakhri.

Selain itu, larangan WFH juga berlaku pada 7 unit layanan, yaitu:

  • Layanan darurat dan kesiapsiagaan
  • Layanan ketentraman dan ketertiban umum
  • Layanan perizinan
  • Layanan kesehatan
  • Layanan pendidikan
  • Layanan pendapatan daerah (Samsat)
  • Layanan publik lainnya yang memerlukan kehadiran langsung untuk melayani masyarakat

Bagi ASN yang diberikan penugasan untuk WFH, wajib melaksanakan beberapa prosedur, seperti melakukan kerja melalui rumah, tetap melakukan presensi melalui SIGMA, dan memberikan keterangan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH. (Alv)