Pelanggaran Surat Edaran Wako Pekanbaru Berlanjut, Satpol PP Ambil Tindakan

PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan 13 pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H. Pelanggaran ini termasuk restoran yang masih memutar live music, warung remang-remang yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tempat biliar yang beraktivitas, serta warnet dan rental PS yang tetap buka saat bulan puasa.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa pelanggaran ini menjadi evaluasi untuk Ramadan tahun berikutnya.

“Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini jadi catatan ke depannya,” katanya.

Yuliarso juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan tinggal diam dengan ulah oknum pelaku usaha yang melanggar kebijakan bulan puasa di Kota Pekanbaru.

Sanksi terberat bagi pelanggar adalah penutupan permanen tempat usaha, terutama bagi pelaku usaha yang sudah sangat meresahkan masyarakat. (Jes)