Thailand Tangkap 19 ABK WNI, Kemlu RI Berikan Bantuan Hukum

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan bantuan hukum kepada 19 anak buah kapal (ABK) WNI yang ditangkap otoritas maritim Thailand di perairan Phuket pada Selasa (10/3). Para ABK tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla telah mendatangi para WNI untuk memberikan bantuan logistik dan berkomunikasi dengan mereka.

“KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” kata Plt. Direktur Pelindungan PWNI Kemlu RI Heni Hamidah.

Para ABK WNI tersebut saat ini berada di tahanan pengadilan di Phuket dan kemungkinan akan dipindahkan ke penjara provinsi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemlu RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand. (Par)