Jadi Korban Penipuan, Ratusan WNI Dipulangkan dari Kamboja

Jakarta – Bareskrim Polri memulangkan 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dari Kamboja yang menjadi korban penipuan pekerjaan online. Mereka direkrut melalui grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram dengan tawaran pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service.

Modus penipuan ini melibatkan WNI yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja, yang menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 6-8 juta per bulan. Namun, para korban dipaksa bekerja 14-18 jam sehari dengan penjagaan ketat dan tidak diperbolehkan keluar dari gedung.

Para WNIB dipulangkan dalam keadaan sehat, namun tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen disita. Tiga WNI berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. (Par/ai)