Segel KKP Dilepas, Investasi Galangan Kapal Rp250 Miliar di KITB Siak Lanjut Lagi
SIAK — Pencabutan segel kegiatan ruang laut PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) menjadi angin segar bagi perkembangan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah membimbing penuntasan kendala administratif tersebut.
“Sejak awal sebenarnya tidak ada persoalan substansial selain pemenuhan kelengkapan administrasi di area laut, sementara aktivitas industri di darat tetap berjalan normal. Alhamdulillah, buah kesabaran ini datang di waktu yang tepat dan menjadi kado manis bagi Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Siak,” ujar Bupati Afni, Rabu (7/10/2026).
Kehadiran galangan kapal PT MNS menjadi pioneer investasi berbasis industri di KITB sejak kawasan tersebut didirikan puluhan tahun lalu. Afni menambahkan, kolaborasi dan kerja keras Pemkab Siak dalam menarik minat investor terus membuahkan hasil, bahkan sinyal positif investasi baru akan segera hadir menjelang HUT Kabupaten Siak pada 12 Oktober mendatang.
“Insyaallah besok akan ada peresmian nilai investasi baru yang jauh lebih besar dari PT MNS di KITB. Ini bukti nyata KITB mulai bergerak hebat dan membutuhkan dukungan seluruh pihak. Sekaligus menegaskan bahwa Siak sedang bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Riau, di tengah tantangan tekanan fiskal akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat,” kata Afni.
Ia menegaskan, menyuarakan keadilan fiskal ke pemerintah pusat adalah bentuk tanggung jawab menjaga hak masyarakat daerah. Di sisi lain, menggaet investor ke KITB merupakan kewajiban strategis demi menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan warga. Salah satu fokusnya yakni mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pembenahan BUMD pengelola KITB.
Sebelumnya, segel penghentian sementara aktivitas perairan yang dipasang KKP pada PT MNS sejak Juni 2026 resmi dilepas oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Minggu (4/10/2026), ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Langkah tegas KKP sebelumnya dipicu oleh belum dikantonginya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk area perairan. Berdasarkan berita acara resmi, pelepasan segel dilakukan setelah PT MNS memenuhi dua kewajiban utama, yakni melunasi denda administratif serta merampungkan pengajuan PKKPRL melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Direktur Utama PT KITB, Eriyanto Hady, mengonfirmasi bahwa pihak pengelola telah menerima dokumen resmi pencabutan segel dari PT MNS dan melaporkannya langsung kepada Bupati Siak.
Dengan keputusan ini, PT MNS dapat melanjutkan konstruksi galangan kapal di area perairan yang sempat tertunda. Proyek tahap pertama yang menelan investasi lebih dari Rp250 miliar tersebut diproyeksikan bakal menyerap sedikitnya 200 tenaga kerja lokal saat resmi beroperasi nanti.
Eriyanto berharap percepatan pengerjaan fisik dapat dikejar agar operasional industri segera terealisasi, terlebih KITB kini bersiap menyambut gelombang investasi berikutnya yang kian memperkuat daya saing kawasan tersebut. (Par)

