Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan, Pemilik Toko Mebel di Jalan Sudirman Ditegur Satpol PP
PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau bersama Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi dan pemertiban fungsi Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (7/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan bagi pejalan kaki.
Kasatpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono, menjelaskan bahwa penertiban persuasif ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
“Kami memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya para penjual perabot yang memanfaatkan trotoar serta bahu jalan untuk aktivitas komersial,” kata Sri Sadono.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026, petugas mendapati sedikitnya sembilan lapak toko mebel yang terbukti melanggar aturan tata ruang di lokasi tersebut.
“Total ada sembilan titik pelanggaran yang kami data, meliputi lima lapak milik Anugerah Meubel, dua lapak Beringin Jaya Meubel, dan dua lapak Karya Muda,” ungkapnya.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan terbilang beragam, mulai dari penggunaan trotoar sebagai display barang dagangan, pemasangan terpal pelindung di atas hak pejalan kaki, hingga penutupan rambu lalu lintas. Selain itu, parkir armada pikap pengangkut barang di badan jalan turut memicu simpul kemacetan saat jam sibuk.
Dalam giat tersebut, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Provinsi Riau ikut memberikan edukasi serta teguran keras kepada para sopir pikap yang parkir sembarangan sembari mengatur kelancaran arus lalu lintas.
“Pendekatan kami tetap dialogis dan persuasif untuk memahamkan pentingnya ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Sri Sadono.
Ia menambahkan, penindakan hari ini masih berstatus sosialisasi awal. Pihaknya memberikan batas waktu hingga Senin mendatang bagi pemilik usaha untuk memindahkan barang dagangannya dan membongkar lapak secara mandiri.
“Kami beri kesempatan sampai Senin. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan terbitkan surat pernyataan hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Apabila tetap membandel, tindakan tegas berupa pembongkaran paksa akan langsung dilakukan,” tegasnya. (Alv)

