Pemko dan DPRD Pekanbaru Alokasikan Rp100 Miliar, Warga Tetap Bisa Berobat Gratis Pakai KTP
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga pemilik KTP Pekanbaru. Kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapat akses pengobatan darurat tanpa terpengaruh perubahan status desil kesejahteraan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menjelaskan bahwa penganggaran ini bertujuan agar akses medis dasar masyarakat tidak terputus saat terjadi penyesuaian data bantuan sosial. Pemerintah daerah mengutamakan pertolongan medis terlebih dahulu, khususnya dalam situasi darurat di fasilitas kesehatan.
“Kita di DPRD bersama Pemko sudah menganggarkan kurang lebih Rp100 miliar untuk menjamin Bapak dan Ibu yang ber-KTP Kota Pekanbaru bisa berobat hanya menggunakan KTP,” ujar Tekad Abidin di Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).
Masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis mendesak diimbau langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat di Kota Pekanbaru. Petugas medis akan memproses pelayanan kesehatan gratis tersebut cukup dengan verifikasi identitas kependudukan.
“Artinya, saat emergency, tidak memandang desil berapa. Selama ber-KTP Pekanbaru, silakan ke UGD rumah sakit mana pun di Kota Pekanbaru. Tunjukkan KTP Pekanbaru, insyaAllah berobatnya gratis,” tegas Tekad.
Selain penanganan langsung di rumah sakit, Pemko Pekanbaru menyediakan kanal aduan cepat melalui call center layanan panggilan darurat 112. Fasilitas ini beroperasi untuk membantu penanganan medis darurat sekaligus kendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan warga.
“Silakan hubungi 112 jika keadaan kesehatan darurat. Kalau BPJS-nya tidak aktif, nanti akan diaktifkan oleh petugas dari layanan call center 112 tersebut,” jelasnya.
Melalui kebijakan jaminan kesehatan daerah ini, Pemko dan DPRD Pekanbaru berkomitmen mempertahankan keberlanjutan akses berobat gratis serta menjaga kepastian pelayanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat. (Alv)

