Usut Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Ruang Ditjen di Kementerian ATR/BPN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Budi mengungkapkan, salah satu ruangan yang disasar penyidik adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan terus memperbarui perkembangannya sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK,” ujarnya.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari OTT yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Bencana praktik rasuah tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari usai OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut meliputi:
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
Empat nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Par)

