Polres Bengkalis Tetapkan Pria 76 Tahun Jadi Tersangka Pembukaan 270 Hektare Lahan Ilegal di SM Giam Siak Kecil

BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin seluas 270 hektar di Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, yang terdeteksi dari kemunculan titik api pada akhir Agustus 2026.

Saat melakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat beserta penyiapan bibit sawit. Berdasarkan pengecekan tata batas, wilayah tersebut dipastikan masuk dalam kawasan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dari total rencana pembukaan seluas 270 hektare yang dibeli tersangka seharga Rp2,7 miliar pada tahun 2024 lalu, sekitar 2 hektare di antaranya terpantau sudah sempat digarap. Modus operandi yang digunakan melibatkan penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) bermodalkan surat hibah ninik mamak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selanjutnya, penyidik fokus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait untuk menuntaskan proses hukum ke tahap selanjutnya. (Par)